BioenergiCenter News - Sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni “BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI” YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA! Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk BARANG MASUK.
Itu artinya film import dari luar Negara INDONESIA akan di stop tayang di bioskop-bioskop yang ada di Negara ini, padahal kita tau sendiri di 2011 dan 2012 film Hollywood sedang bersaing untuk meluncurkan film-film andalan mereka. Kita sebut saja Harry Potter 7 Part 2, The Amazing Spiderman, Transformers 3, Thor dan lainnya sedang gencar-gencarnya berpromosi .
Timbul suatu pertanyaan apakah ini akan menguntugkan Negara, ia kalau misalnya film-film dari luar sana akan mengikuti peraturan yang ada di Indonesia, bagaimana jika tidak?
Maka dalam kondisi seperti ini bisa saja Pembajak Film yang akan mendapakan keuntungan dan penonton/penikmat film mulai kembali menikmati tontonan yang tidak berkualitas. Kenapa seperti itu? Kita pasti tau kalau di Indonesia pembajak film sangat susah untuk di berantas dan yang kita tau kalau film hasil bajakan adalah film yang hasilnya sangat buruk, begitu pun dengan film yang di download secara gratis di internet.
Jujur saja kebanyakan orang lebih memilih membeli DVD bajakan disaat tidak sempat menonton di bioskop, atau di saat film yang ingin di tonton di bioskop belum tayang atau sudah lewat penayangannya, itu yang saya temukan di beberapa tempat. Bagaimana disaat ini beredar bahwa film Hollywood dilarang tayang di Indonesia, otomatis pembajak makin bertambah dan sekali lagi penikmat/penonton film tidak lagi dapat menikmati film yang berkualitas.
0 comments:
Post a Comment